Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Belasan Sopir di Sragen Kena Tilang, Gegara Telat Uji KIR hingga Tak Pasang Terpal

Razia gabungan di Sragen memberikan sanksi tilang untuk sopir yang telat melakukan uji KIR & truk yang tidak memasang terpal saat mengangkut galian C.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Truk diberhentikan petugas untuk dicek uji KIR di Desa Kedungpit, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Belasan sopir truk di Sragen kena tilang saat terjaring razia gabungan, Kamis (10/8/2023).

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, truk dan mobil diberhentikan petugas saat melintas di jalan yang ada Desa Kedungpit, Kecamatan Sragen.

Petugas kemudian memeriksa surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan.

Ketika ada truk pengangkut galian C yang tidak ditutup terpal, petugas meminta kepada sopir untuk menutup baknya dengan terpal.

Kemudian, sopir didata dan diidentifikasi pelanggaran. 

Salah satu sopir, Tanto mengatakan, kendaraannya sudah telat uji KIR sejak 2 bulan lalu. 

Lantaran, ia harus melakukan uji KIR di Kota Solo.

Baca juga: Ada Rekonstruksi, Jalan Ring Road Utara Via Pungkruk Ditutup Total, Mobil-Truk Lewat Jalan Sukowati

"Kena tilang karena telat uji KIR, sudah 2 bulan, karena ujinya di Solo, kendaraan dari Solo, saya kerjanya di Sragen," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/8/2023). 

Sopir lainnya, Rudi Haryanto mengatakan, ia kena tilang karena tidak memasang terpal.

"Mengangkut pasir dan batu dari Klaten, dibawa ke Kedungpit sini, tadi mampir di warung dekat sana," ujarnya. 

"Sengaja dilepas, karena sedikit lagi sampai, nanti kan di basecamp terlalu lama," tambahnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Sragen, Joko Purnomo mengatakan selama 40 menit, ada 12 sopir yang ditilang.

"Selama 40 menit, ada 12 yang tertilang," singkatnya. 

Menurutnya, kendaraan yang melintas di jalan raya harus lolos uji KIR. 

Soal truk pengangkut galian C yang tidak ditutup terpal maka bisa membahayakan pengendara yang lain. 

"Kendaraan yang tidak uji KIR, karena kalau kendaraan harus layak jalan, kalau nggak pakai terpal, kan nanti bisa jatuh, mengenai kendaraan lainnya baik di belakang mau sampingnya," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved