Berita Sragen

Ada Temuan Ratusan Alat Peraga Kampanye Partai Politik Melanggar di Sragen, Satpol PP Beredel 

Alat Peraga Kampanye (APK) di Sragen milik partai politik ketahuan melanggar. Satpol PP langsung melakukan pencopotan pada APK yang melanggar itu.

Tribunsolo.com/Dok. Satpol PP Sragen
Satpol PP Kabupaten Sragen menertibkan alat peraga partai politik di wilayah Gondang, Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dalam sehari, Satpol PP Kabupaten Sragen bisa menertibkan ratusan alat peraga kampanye partai politik.

Kasi Penindakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sragen, Ahmad Masduki mengatakan, penertiban alat peraga partai politik salah satunya dilakukan pada Rabu (9/8/2023) lalu.

Dimana, penertiban dilakukan di ruas jalan mulai dari Desa Blimbing, Desa Sambi, hingga Kecamatan Gondang.

Pihaknya menertibkan total 128 buah alat peraga partai politik, berupa bendera hingga baliho.

"Penertiban pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, ada alat peraga dari 3 partai politik yang kita amankan, yakni dari PKS, PDIP, dan Nasdem," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).

"Total ada128 buah alat peraga, yakni bendera 109 buah, yang terdiri dari 103 bendera PDIP dan sisanya bendera PKS," tambahnya.

Selain bendera, Satpol PP juga menertibkan 16 baliho milik Nasdem, PAN, PDIP, dan PSI.

Baca juga: Sudah Banyak Alat Peraga Parpol Terpasang, Bawaslu Sragen Tak Bisa Tertibkan : Sebatas Identifikasi

Juga ada 3 banner berukuran kecil yang dari salah satu Bacaleg dari PKB.

Kepala Satpol PP Sragen, Samsuri mengtakan penertiban alat peraga tersebut sudah sesuai dengan persetujuan Badan Kesbangpol Sragen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Bawaslu.

Samsuri memastikan alat peraga partai politik yang dicopot itu adalah yang melanggar aturan.

"Yang dilepas, saya pastikan itu adalah yang melanggar, melanggar Perda, Perbup, maupun PKPU," jelasnya.

Penertiban menyasar alat peraga partai politik yang dipasang di jalan protokol.

"Dan itu kami perlakukan sama, dari partai manapun, dan kita penertiban khususnya di jalan protokol," ujar Samsuri.

"Di peraturan sudah jelas, jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved