Istri Potong Alat Kelamin Suami

Minta Ganti Rugi Rp500 Juta, Suami Dipotong Alat Kelaminnya oleh Istri Mau Berobat ke Luar Negeri

IPN hendak menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, sehingga yang bersangkutan meminta ganti rugi sebesar Rp500 juta

Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo 

Sementara itu Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, YC diancam dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved