Istri Potong Alat Kelamin Suami

Minta Ganti Rugi Rp500 Juta, Suami Dipotong Alat Kelaminnya oleh Istri Mau Berobat ke Luar Negeri

IPN hendak menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, sehingga yang bersangkutan meminta ganti rugi sebesar Rp500 juta

Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - IPN (20), korban dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, meminta ganti rugi kepada istrinya atau terdakwa YC (34).

Ganti rugi yang diminta hingga sebesar Rp500 juta lantaran korban hendak berobat ke luar negeri.

Permintaan itu disampaikan korban dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa YC (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/8/2023).

Dalam sidang dengan agenda kesaksian dari pihak hotel tersebut, korban yang merupakan warga Telukan, Sukoharjo tersebut meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Selain itu bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti menerangkan bahwa korban meminta restitusi ganti rugi yang menurutnya tidak masuk akal.

Permintaan itu diakui Asri langsung ditolak oleh pihaknya.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Sidang Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Solo : Korban Trauma, Ogah Lihat Terdakwa di Sidang

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Korban Maafkan Pelaku, Tapi Tak Mau Hidup Bersama Lagi

Bukan tanpa alasan, Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.

Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.

"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.

Namun karena dirasa permintaan korban terlalu neko-neko, Asri justru menjelaskan pihaknya tidak jadi simpati.

"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved