Viral
Oknum ASN di Musi Rawas Rudapaksa Balita, Niat Bejat Muncul saat Korban Nonton Lomba 17an
Adapun Bagol merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Polisi meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) Senin (14/8/2023).
Bagol ditangkap polisi di kantornya ketika sedang bekerja.
Adapun Bagol merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca juga: Miris, 5 ABG di Tulungagung Tepergok Mesum di Masjid, Ada yang Berstatus Kakak Adik
Polisi menangkap Bagol karena yang bersangkutan merudapaksa seorang balita berusia empat tahun.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinas menjelaskan soal pengungkapan kasus tersebut.
Polisi menyebut pelaku merudapaksa korban di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (13/8/2023).
Melansir Kompas.com, korban sempat bercerita dengan kakaknya mengenai apa yang dialaminya.
Keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Antusias ASN Ikuti Donor Darah di Pendopo Pemkab Klaten Tinggi Sampai Melebihi Target
"Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan," kata Hary, Selasa (15/8/2023).
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku keesokan harinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,"
"Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban, namun kami akan dalami lagi," sambung Hary.
Kronologi kejadian bermula sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku.
Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus di depan rumah tersangka.
Keduanya diketahui merupakan tetangga, dan rumah korban berada tepat di samping rumah pelaku.
"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Hary seperti yang diwartakan Sripoku.com.
Baca juga: Tahanan Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Napi, Keluarga Mengaku Sempat Dimintai Rp1,5 Juta
Ketika menonton acara tersebut, pelaku langsung mengajak korban masuk ke rumahnya dan melancarkan aksinya.
"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Korban lalu menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga dan langsung dilaporkan ke polisi.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 helai celana panjang berwarna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.