Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Belum Kerja, Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Rp100 Miliar Pakai Biaya Sendiri, Uang dari Mana?

Mario Dandy pun memastikan tak akan mengambil aset orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo, untuk membayar biaya restitusi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy menegaskan kliennya akan membayar restitusi dengan biaya sendiri.

Mario Dandy pun memastikan tak akan mengambil aset orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo, untuk membayar biaya restitusi.

Pengacara meneyebut Mario Dandy sudah dewasa, sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.

Baca juga: Ingat Susi ART Ferdy Sambo yang Pernah Dimarahi Hakim? Kini Mengaku Rindu Bosnya yang Dipenjara

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Mario Dandy sendiri saat ini belum bekerja dan masih berkuliah.

Namun kata Nahot, kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," katanya.

Baca juga: David Sempat Amnesia Setelah Dianiaya Mario Dandy, Panggil Bapaknya Pakai Sebutan Mas

Nahot menyebut peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.

Ia lantas melontarkan sindiran kepasa pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.

Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023).
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023). (Kompas TV)

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya."

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.

Peluang itu terbuka apabila Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.

Baca juga: Psikolog Forensik Soroti Mario Dandy Umbar Senyum dalam Sidang Penganiayaan David: Bisa Jadi Lega

Jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Namun LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved