Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Nasional

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Golongan Tertinggi Bisa Tembus Rp6,3 Jutaan Per Bulan

Jokowi mengatakan akan ada kenaikan gaji sebanyak 8 persen untuk PNS di Indonesia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI PNS mengambil gaji mereka 

Golongan Id: dari Rp1.851.800-Rp2.686.500 menjadi Rp1.999.944-Rp2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: dari Rp2.022.200-Rp3.373.600 menjadi Rp2.183.976-Rp3.643.488

Golongan IIb: dari Rp2.208.400-Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072-Rp3.797.604

Golongan IIc: dari Rp2.301.800-Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944-Rp3.958.200

Golongan IId: dari Rp2.399.200-Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: dari Rp2.579.400-Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752-Rp4.575.312

Golongan IIIb: dari Rp2.688.500-Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848

Golongan IIIc: dari Rp2.802.300-Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484-Rp4.970.592

Golongan IIId: dari Rp2.920.800-Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464-Rp5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: dari Rp3.044.300-Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844-Rp5.400.000

Golongan IVb: dari Rp3.173.100-Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948-Rp5.628.420

Golongan IVc: dari Rp3.307.300-Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884-Rp5.866.452

Golongan IVd: dari Rp3.593.100-Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548-Rp6.373.296

*Perhitungan ini didasarkan pada gaji PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved