Viral
Pencuri Bobol Minimarket karena Utang Judi Slot, Tinggalkan Pesan Bakal Kembalikan jika Punya Uang
Aksi pencurian terjadi di sebuah minimarket Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Aksi pencurian terjadi di sebuah minimarket Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Pelaku pencurian tersebut adalah Yudi Irawan.
Baca juga: Viral Anggota TNI Usir ASN yang Enggan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan, Ternyata karena Lapangan Becek
Dalam aksinya pelaku merusak atap plafon belakang minimarket.
Beberapa hari sebelumnya pelaku juga telah memonitor tempat tersebut.
Pembobolan tersebut terungkap setelah karyawan minimarket mengecek ada plafon yang dibobol pada pagi hari.
Karyawan tersebut kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam minimarket.
Pelaku juga meninggalkan sebuah tulisan di minimarket tersebut.
Dalam tulisan itu pelaku berjanji akan mengembalikan barang curiannya jika sudah mempunyai uang.
Kemudian karyawan tersebut melapor ke polisi.
"Ada dua HP, rokok beberapa merek dan uang tunai. Total kerugian Rp 8.637.000," ucap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jumat (18/8/2023).
Pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan pengembangan.
"Sebelum kejadian Polsek Jiken melakukan patroli. Didapati ada salah satu sepeda motor di depan Alfamart. Dari situ langsung dikembangkan. Dan akhirnya pelaku bisa ditangkap," kata dia.
Baca juga: Viral Anggota TNI Usir ASN yang Enggan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan, Ternyata karena Lapangan Becek
Pelaku ditangkap pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Saat ungkap kasus, terkuak alasan pelaku nekat membobol minimarket. Pelaku ternyata mempunyai utang dari kebiasannya bermain judi slot.
"Utangnya banyak sekitar satu jutaan. Baru sekitar sebulanan main judi slot," kata pelaku.
Pelaku mengaku terdesak karena masih selama enam bulan terakhir tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Baru enam bulan ngganggur, sebelumnya kerja jadi kenek mobil boks," tutur pelaku.
Kini setelah ditangkap polisi, dirinya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Kompas.com)
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Viral Ayah di Purwakarta Injak Balita Perempuan karena Motif Sepele, Agar Sang Istri Segera Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.