Viral
Alasan Tiga Pelajar SMP Siram Air Keras di Kamal Muara, Cekcok Usai Korban Balas Teriakan 'Woi'
- Pelaku penyiraman terhadap enam pelajar Sekolah menengah pertama (SMP) di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, terungkap
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM- Pelaku penyiraman terhadap enam pelajar Sekolah menengah pertama (SMP) di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, terungkap.
Polisi telah menangkap tiga orang pelaku penyiraman yang terjadi pada Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Kronologi Dugaan Pencabulan yang Dialami Mahasiswi KKN di Bali, Dilakukan di Kantor Desa
Baca juga: Motif Pembunuh Dosen UIN Solo Diragukan, Terancam Tambahan Bui 7 Tahun Jika Berikan BAP Palsu
Tiga tersangka yang ditangkap pada Jumat (25/8/2023) itu adalah VG (15), MM (15), dan IA (15).
"Kami mengumpulkan data-data scientific, kemudian mengerucut kepada tiga tersangka, yaitu VG, MM dan IA. Kebetulan, ini masih berumur 15 tahun, menjadi siswa SMP di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers pada Senin (28/8/2023).
Kejadian bermula saat tiga pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor akan pulang ke rumah VG.
Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan saksi berinisial W dan rekan-rekannya.
"Lalu pelaku VG berteriak 'woi' dan dibalas teriakan 'woi" oleh saksi. Setelah itu para pelaku berputar balik untuk menghampiri rombongan tersebut kemudian mereka bertemu di depan Alfamart lalu terjadilah cekcok mulut," kata Gidion.
Setelahnya, VG mengajak dua teman ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol.
Air keras tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh VG di toko material dekat rumah.
"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Gidion.
"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjut dia.
Saat mereka melintas di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka.
VG langsung menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan, lalu menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban.
Alhasil, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.