Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo
Motif Pembunuh Dosen UIN Solo Diragukan, Terancam Tambahan Bui 7 Tahun Jika Berikan BAP Palsu
Pelaku yang merupakan tukang bangunan mengaku sakit hati karena ucapan Wahyu Dian Silviani (34) sebelum akhirnya menghabisi dosen perempuan tersebut.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Motif pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said Solo yang dinyatakan oleh pelaku Dwi Feriyanto diragukan banyak pihak.
Pelaku yang merupakan tukang bangunan mengaku sakit hati karena ucapan Wahyu Dian Silviani (34) sebelum akhirnya menghabisi dosen perempuan tersebut.
Dekan Fakultas Febi UIN Raden Mas Said dan keluarga korban menepis pengakuan pelaku yang menyatakan korban berkata kasar pada pelaku.
Selain itu, beberapa pihak dari tetangga dan rekan korban berpendapat hal yang sama.
Penelusuran TribunSolo.com, dari kepolisian Sukoharjo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo menyebut pengakuan dari pelaku merupakan pengakuan mendasar.
"Itu kan keterangan mendasar dari tersangka, motif kan lebih terbuka dan terbukti saat di persidangan," ujar Teguh, Senin (28/8/2023).
Baca juga: FAKTA Tewasnya Dosen UIN Solo di Sukoharjo: Numpang Tinggal di Rumah Rekan, Rumahnya Sedang Dibangun
Baca juga: PENAMPAKAN Rumah Dosen UIN Solo yang Tewas Dibunuh Tukang Bangunan : Baru Sebulan Jalan Dibangun
Ia menuturkan, yang jelas perbuatan tersangka tersebut sudah terjadi.
Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga mengambil barang milik orang lain (korban).
"Nanti kan bisa jadi pemberat hukuman, kalau keterangannya tidak benar atau dibuat-buat tidak sesuai fakta," Singkatnya.
Ia menambahkan, jika pelaku memberikan keterangan palsu saat di persidangan, maka terancam dengan sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang terbit masih berlaku dan UU 1/2023.
Hukuman pemberat yang diterima pelaku jika memberikan keterangan palsu adalah tujuh tahun penjara.
(*)
6 Orang Ini Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng |
![]() |
---|
Alibi Tersangka Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pura-pura Mancing Belut, Aksi Gagal Ada Ronda Malam |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Hakim : Menyesal Hanya Lewat Mulut, Pembunuh Berdarah Dingin |
![]() |
---|
Aksi Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pisau Diarahkan ke Leher Korban, Usai Bangun & Teriak |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pembunuhan Dosen UIN Solo, Saksi Ahli Dokter Ungkap Korban Tewas Kehabisan Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.