Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Dua Bocah di Dumai Tega Bunuh Ibunya, Mengaku Tak Menyesal, Terungkap Perlakuan Korban Selama Ini

Jasad itu sudah mengeluarkan bau tak sedap dan tergeletak di dalam got ketika ditemukan pertama kalinya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun Medan
Mayat seorang wanita ditemukan terbungkus karung di dalam got di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. 

Saat ditangkap polisi, tak ada raut penyesalan di wajah LZP dan KT.

Keduanya bahkan mengaku puas telah membalaskan dendam pada korban.

"Kalau kami melihat memang anak anaknya ini sudah lama memendam dendam kepada korban, akibat perlakuan kasar ibunya kepada mereka," ujar Sunan.

Setelah ditemukan, jasad korban langsung dimakamkan di pemakaman setempat.

Pemakaman tersebut turut dihadiri anak angkat korban yang merupakan seorang santri di pesantren luar kota.

Pernyataan Polisi

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan adanya pembunuhan tersebut.

Ia mengatakan pihak kepolisian masih memburu suami korban yang diduga merupakan dalang utama pembunuhan.

"Berdasarkan keterangan kedua anak korban yang masih di bawah umur dan barang bukti yang ditemukan didapatkan keterangan bahwa anak tiri korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap korban Kartini bersama ayahnya," terang Bayu, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Kedua pelaku menyebut telah menyimpan dendam karena kerap dimarahi dan dipukul korban.

"Anak tiri dan suami korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan dua buah martil hingga korban tidak bernyawa. Kemudian keduanya membungkus korban menggunakan karung goni, karpet kain dan mengikat korban dengan tali," ungkap Bayu.

"Selanjutnya suami, anak tiri dan anak kandung korban membuang mayat korban di lokasi yang menjadi tempat ditemukannya mayat korban."

Bayu menyebut kedua pelaku akan dijerat menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved