Berita Nasional
Kata Pengamat Soal Skripsi Tak Lagi Wajib : Mahasiswa Bisa Lulus Tepat Waktu dan Hemat Biaya Kuliah
Kata pengamat pendidikan soal tidak lagi wajib menyusun skripsi di akhir masa perkuliahan mahasiswa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru tentang penjaminan mutu pendidikan.
Dimana, salah satunya mengatur skripsi bukan lagi syarat kelulusan mahasiswa di akhir masa perkuliahannya.
Lantas, apa dampaknya jika aturan tersebut diberlakukan? Keuntungan atau kerugian bagi mahasiswa?
Pengamat pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah memberi tanggapan positif atas terbitnya aturan baru tersebut.
Baca juga: Lebih dari 500 Ratus Mitra Gojek Solo Ikuti Pelatihan Berkendara Aman Bersama Rifat Drive Labs
Menurutnya, dengan dihapuskannya penyusunan skripsi maka masa perkuliahan mahasiswa akan selesai tepat waktu.
Tidak hanya dirasakan bagi mahasiswa S1 saja, namun juga akan berlaku bagi mahasiswa S2 dan S3.
"Dampaknya menurut saya pertama, mahasiswa akan selesai tepat waktu. Baik itu (mahasiswa) S1, S2 maupun S3," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/8/2023).
Ia melanjutkan, salah satunya mahasiswa S2 tidak lagi wajib mempublikasikan artikel di Science and Technology Index (SINTA).
Begitu juga mahasiswa program doktoral atau S3 tidak wajib publikasi jurnal internasional di Scopus dan seterusnya.
Baca juga: Peresmian Embung di Klego Boyolali : Besok, Akan Diresmikan Presiden Jokowi & Gubernur Ganjar
"Jadi menurut saya ini akan berdampak penyelesaian studi mahasiswa tepat waktu," papar Jejen.
Kedua, ketepatan waktu menyelesaikan kuliah juga berdampak pada pengeluaran biaya studi.
"Karena cepat (lulus) biaya kuliah dikeluarkan mahasiswa atau orangtua akan minimal. akan sedikit," kata Jejen menambahkan.
Ketiga, dampak lain menurutnya adalah kampus-kampus harus segera membuat petunjuk teknis atau aturan turunan dari Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Masing-masing fakultas menentukan dan menyusun formulasikan alternatif tadi. Karena dalam aturan menteri itu tidak teknis dan terinci dengan jelas," jelas Jejen.
Perguruan tinggi yang nantinya akan menentukan alternatif pengganti skripsi, sesuai dengan fakultas dan ciri khas program studi masing-masing. (*)
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.