Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mendikbudristek Nadiem Makarim Klarifikasi soal Skripsi jadi Tak Wajib, Sebut Tergantung Kampus

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap Layar kanal YouTube Najwa Shihab
Nadiem Makarim di Mata Najwa Trans 7 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim buka suara soal viral kebijakan skripsi tidak lagi menjadi kewajiban atau syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Menurut Nadiem Makarim ada yang perlu diluruskan terkait pemberitaan ini.

Ia juga meminta agar para mahasiswa tidak senang dulu.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Kata Pengamat Soal Skripsi Tak Lagi Wajib : Mahasiswa Bisa Lulus Tepat Waktu dan Hemat Biaya Kuliah

"Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi tentunya headline di media di mana-mana adalah Kemendikbud Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu," kata Nadiem.

Nadiem menkelaskan, kebijakan skripsi tidak wajib bagi mahasiswa bakal berlaku sesuai aturan perguruan tinggi tersebut. 

Berarti pihak kampuslah yang menentukan ada atau tidaknya skripsi. 

"Bagi semuanya karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain. Jadi kita mengkoreksi, kita memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, masing-masing fakultas, masing-masing prodi untuk memikir bagaimana nih saya mau merancang status kelulusan mahasiswa saya," jelasnya.

Baca juga: Cerita Kelam ERW, Mahasiswa UNS Pembunuh Pacar : Tinggal Skripsi, Mimpi Jadi Guru Olahraga Bubar

Nadiem melanjutkan, apabila perguruan tinggi masih memakai skripsi menjadi salah satu syarat kelulusan, maka pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut.

"Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya. Jangan nanti ada headline di media mas menteri menghilangkan skripsi, Mas menteri menghilangkan tidak boleh mencetak di jurnal, tidak," jelasnya.

"Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah sekarang ke perguruan tinggi. Ya itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya," sambungnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

(*) 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved