Berita Nasional
Permohonan Dianggap Tidak Jelas, MK Tak Terima Gugatan Batasi Masa Jabatan Pimpinan Parpol
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tentang pembahasan batas masa jabata pimpinan partai politik menjadi 5 tahun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan alasan menolak permohonan batas masa jabatan pimpinan partai politik menjadi 5 tahun.
Putusan penolakan itu dibacakan MK dalam sidang pembacaan putusan di Gesung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, permohonan perkara Nomor 75/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh tiga warga Papua, yaitu Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Ganjar dan Prabowo Akrab di Pekalongan, Gibran Singgung Pendukung di Sosmed yang Saling Sikut
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat adanya pertentangan antara permohonan dan petitum Para Pemohon.
Menurut Mahkamah, aturan yang digugat, yakni Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari bab 2, secara substansi membahas mengenai pembentukan partai politik.
Sedangkan, perihal batasan masa jabatan pimpinan parpol diatur dalam bab 9.
"Terhadap petitum a quo setelah Mahkamah mencermati telah ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari bab 2 mengenai pembentukan partai politik. Sementara itu persoalan yang diminta oleh Para Pemohon merupakan bagian dari bab 9 mengenai kepengurusan," kata Hakim Konstitusi.
"Penambahan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena Para Pemohon menghendaki agar pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," sambungnya.
Baca juga: Gibran Soal Masuk Jadi Bursa Cawapres Prabowo: Mosok Gerindra, Kan Saya PDIP
Sehingga, Mahkamah berpendapat, permohonan yang diajukan Para Pemohon tidak jelas atau kabur.
"Hal demikian menunjukkn adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan posita dengan hal-hal yang dimohonkan atau petitum. Oleh karena itu, permohonan Para Pemohon tidak jelas atau kabur," ucap Hakim Konstitusi. (*)
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.