Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Perangkat Desa di Bali yang Lecehkan Mahasiswi saat KKN di Kantor Desa, Kini Jadi Tersangka

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang perangkat desa di Bali kepada mahasiswa yang sedang menjalani KKN kini telah ditetapkan satu tersangka.

TribunSolo.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual . 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang perangkat desa di Bali kepada mahasiswa yang sedang menjalani KKN kini telah ditetapkan satu tersangka.

Sang perangkat desa tersebut berinisial MK (47) ditetapkan tersangka oleh Polres Bangli, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Buntut Isu Pelecehan Seksual Saat Body Cheking, Organisasi Miss Universe Putuskan Kontak MUID

Kini ia terancam 4 tahun atas tindakan tak terpuji tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup serta pengakuan pelaku.

"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wayan Sarta saat dihubungi, pada Rabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

MK terancam dihukum selama empat tahun penjara.

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.

"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (pelaku) ditahan," katanya.

Diketahui sebelumnya, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut.

Pelaku juga mengakui telah melecehkan korban.

Baca juga: Kisruh Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Sandiaga Uno Minta Hormati Proses Hukum

Kronologi 

Diketahui peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut.

Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.

Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.

Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut.

Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban.

Pelaku juga berusaha memerkosa korban.

Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.

Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya.

Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved