Pemilu 2024
Tanggapan Jokowi soal Anggota Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur : Serahkan ke Proses Hukum
Jokowi memastikan jika kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur itu akan diproses hukum sesuai prosedur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal kasus anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres yang diduga melakukan penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga tewas terhadap warga Aceh, Imam Masykur.
Jokowi memastikan jika kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur itu akan diproses hukum sesuai prosedur.
Menurut Jokowi, semua orang sama di mata hukum.
Baca juga: Pengakuan ZF Korban yang Selamat seusai Diculik dan Disekap Praka RM, Dipukuli hingga Disetrum
"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum," kata Joko Widodo singkat usai membuka Rakernas XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda menculik seorang warga bernama Imam Masykur.
Selain tiga anggota TNI AD itu, seorang warga sipil berinisial ZSS atau kakak ipar Praka RM diduga juga terlibat dalam penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Terungkap fakta lain jika pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya.
Namun mereka dilepaskan di sekitar Tol Cikeas.
Baca juga: Isi Telepon Terakhir Imam Masykur dan Pacar Sebelum Dihabisi Praka RM Cs, Impian Nikah Kini Kandas
Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.
Diketahui, Imam merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan.
Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Ketika diculik, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun viral di media sosial.
Keluarga korban kemudian melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya kemudian memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.