Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Tuntutan JPU Tak Sesuai Keinginan Korban, Ingin Istri Bebas

Walaupun tuntutan JPU terbilang rendah dengan 5 bulan penjara, korban menginginkan sang istri yang juga terdakwa bebas

Tribunsolo.com/Andreas Chris
Terdakwa dan korban kasus istri potong alat vital suami nampak mesra usai sidang lanjutan di PN Solo, Senin (4/9/2023). 

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi tuntutan dari JPU.

“Korban sampai datang ke saya yang sejatinya kuasa hukum terdakwa. Dimana dia mau hidup kembali bersama klien saya,” terangnya.

“Kalau bukan istrinya siapa lagi yang akan merawat. Karena ini sensitif,” tambah Asri.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran baik korban maupun terdakwa. Sehingga diharapkan, kedepan mereka bisa menjalani kehidupan berumah tangga dengan damai.

“Harapnya klien kami bisa bebas seperti apa yang diungkapkan korban. Karena korban sendiri membutuhkan klien kami segera,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved