Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Tuntutan JPU Tak Sesuai Keinginan Korban, Ingin Istri Bebas

Walaupun tuntutan JPU terbilang rendah dengan 5 bulan penjara, korban menginginkan sang istri yang juga terdakwa bebas

Tribunsolo.com/Andreas Chris
Terdakwa dan korban kasus istri potong alat vital suami nampak mesra usai sidang lanjutan di PN Solo, Senin (4/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Kasus istri potong alat kelamin suami di Solo telah sampai pada pembacaan tuntutan hukuman kepada terdakwa yakni YC (34).

Ternyata tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai keinginan dari IPN (20), sang korban.

IPN ingin sang istri YC dibebaskan.

Diketahui, JPU menuntut YC (34) terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami dengan tuntutan hukuman 5 bulan penjara.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/9/2023) siang.

Jaksa mengakui tuntutan rendah ini lantaran pihaknya melihat sejumlah faktor.

Termasuk yang diungkap oleh korban, IPN (20) di hadapan majelis hakim di sidang sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan sang istri yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan tersebut.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara,” ujar Rahayu Nur saat persidangan.

Lebih lanjut Rahayu menjelaskan bahwa korban secara gamblang mengakui masih membutuhkan perawatan dari sang istri.

“Dimana korban butuh sosok untuk merawatnya. Kemudian dari terdakwa juga siap merawat korban seumur hidup. Kemudian mau menerima kembali korban dalam keadaan apapun. Hal tesebut diterima korban. Keinginan ini tidak hanya disampaikan korban saat sidang saja, namun juga diluar persidangan,” sambung Rahayu.

Baca juga: Permintaan IPN Agar YC Bebas di Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, JPU: Bisa Restorative Justice

Baca juga: Suami Nyatakan Ingin Rujuk di Tengah Sidang, Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Vital Mengaku Senang 

Ia menambahkan, terdakwa dijerat dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan berakibat luka berat.

“Tapi nanti semua tergantung majelis hakim,” ujar Rahayu.

Sementara itu, jika tuntutan ini disetujui oleh Majels Hakim, maka YC hanya menjalani satu bulan masa hukuman karena telah dipotong sejak bergulirnya kasus.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi tuntutan dari JPU.

“Korban sampai datang ke saya yang sejatinya kuasa hukum terdakwa. Dimana dia mau hidup kembali bersama klien saya,” terangnya.

“Kalau bukan istrinya siapa lagi yang akan merawat. Karena ini sensitif,” tambah Asri.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran baik korban maupun terdakwa. Sehingga diharapkan, kedepan mereka bisa menjalani kehidupan berumah tangga dengan damai.

“Harapnya klien kami bisa bebas seperti apa yang diungkapkan korban. Karena korban sendiri membutuhkan klien kami segera,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved