Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Apes! Pria Kediri Ini Rela Jual Tanah Agar Anak jadi Polwan, Endingnya Kena Tipu Rp300 Juta

Adapun Aipda AB dilaporkan ke Mabes Polri karena dianggap ingkar janji gagal memasukkan anak pelapor pada seleksi Secaba Polwan tahun 2021.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWSWIKI.COM
Ilustrasi polisi wanita (Polwan). 

TRIBUNSOLO.COM - Oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri Aipda AB dilaporkan ke Mabes Polri.

Pelapor adalah pengacara Endarto Hery Purwoko,SH, pengacara pria berinisial AS.

Adapun Aipda AB dilaporkan ke Mabes Polri karena dianggap ingkar janji gagal memasukkan anak pelapor pada seleksi Secaba Polwan tahun 2021.

Baca juga: Kisah Pilu Slamet Ditinggal Nenek Rohaya Selama-lamanya, Ungkap Momen Terakhir Bersama Sang Istri

"Akibat perbuatan pelaku klien kami dirugikan Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 100 juta lewat transfer bank dan Rp 200 juta diberikan tunai," ungkap Endarto Hery Purwoko, Selasa (5/9/2023).

Bahkan korban telah menjual aset tanah miliknya demi memenuhi permintaan pelaku. 

Uang hasil jual tanah itu diberikan kepada pelaku lewat transfer atau diberikan langsung tunai.

Endarto Hery Purwoko menjelaskan kejadian ini bermula dari kedatangan Aipda AB ke tempat kerja AS pada bulan Maret 2021.

Baca juga: Istri Polisi yang Bentak Siswi Magang Kini Menangis Minta Maaf, Suami Dicopot dari Jabatannya

Kepada korban pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak pelaku masuk Secaba Polwan karena ditanggung saudara pelaku yang menjadi perwira tinggi di Mabes Polri.

Tetapi ada syarat yang dikenakan yakni biaya Rp 600 juta.

Dengan bujuk rayunya yang menggiurkan pelaku mengajak anak dan istrinya berkunjung ke rumah korban dan meminta uang muka Rp 100 juta.

Korban kemudian memberikan uang melalui transfer bank.

Pelaku saat itu meminta tambahan lagi Rp 200 juta dan uang jalan Rp 3 juta secara tunai.

Baca juga: Bripka Nuril Suami Selebgram Luluk Dicopot dari Jabatannya, Ternyata Rekam Istri Bentak Siswi Magang

Meskipun telah memberikan uang yang diminta pelaku, anak korban tetap tidak bisa masuk Secaba Polwan.

Sehingga korban meminta uangnya agar dikembalikan.

Namun upaya kekeluargaan dan melaporkan pelaku kepada atasannya sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Pelaku hanya berjanji dan tidak ada upaya pengembalian uang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved