Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Kecanduan Judi Online, Emak-emak Tipu Warga Lewat Kredit Fiktif, Modus Kumpulkan KTP untuk Prakerja

Karena butuh banyak uang untuk modal judi online, TDR pun tega menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Freepik
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNSOLO.COM - Efek kecanduan judi online bikin seorang emak-emak berinisial TDR (42), warga Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ini gelap mata.

Karena butuh banyak uang untuk modal judi online, TDR pun tega menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah.

TDR memperdaya warga lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online.

Baca juga: Heboh Akun YouTube DPR RI Kena Hack, Tampilkan Video dan Live Streaming Judi Online

Adapun korban penipuan TDR itu tersebar di Kabupaten Kendal sendiri, Demak, Ngawi, hingga Purworejo.

Kepada wartawan, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online slot.

"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).

Dirinya mengaku belajar menipu dengan kredit topengan dari temannya yang juga karyawan di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.

Dari temannya itu, dia memperoleh ilmu trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.

Baca juga: Menkominfo Buka Suara soal Wulan Guritno Diusulkan Jadi Duta Anti Judi Online, Sebut Ada Syaratnya

"Kalau penipuan online saya belajar sendiri.Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," ujarnya yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.

Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.

Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.

Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.

Baca juga: Nasib Wulan Guritno Usai Diduga Promosikan Judi Online, Menkominfo: Jadikan Duta Anti Judi Online

"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban. Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga, korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.

Korban modus penipuan online tersebut berjumlah 30 orang yang berasal dari Kabupaten Kendal, Demak, Ngawi, Purworejo.

Bahkan, TKW di Taiwan, Singapura, Malaysia ikut tertipu.

"Total kerugian mencapai Rp250 juta," ujarnya.

Terkait penipuan kredit topengan, lanjut Dwi, tersangka beraksi tidak seorang diri melainkan dibantu beberapa pihak yang masih didalami.

Modus tersangka yakni mengumpulkan 196 KTP milik tetangganya dengan dalih untuk mengajukan kartu Pra-kerja.

Setelah KTP terkumpul, KTP tersebut ternyata disetorkan ke PNM untuk diurus pengajuan kredit.

Seharusnya pengajuan kredit diurus oleh pemilik KTP tetapi diakali tersangka dengan dibantu petugas PNM dengan menyewa joki untuk memalsukan tanda tangan maupun kebutuhan administrasi lainnya.

"Setiap KTP bisa cair Rp2 juta- Rp5 juta, total kerugian Rp800 juta, penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2020 sampai Desember 2022," ujarnya.

Dari kasus tersebut polisi memeriksa saksi sampai dengan 36 orang.

Polisi masih melakukan pengembangan karena sampai saat ini hanya ada satu tersangka tunggal.

"Hasil penipuan dibagikan ke berbagai pihak, nah ini masih dikejar termasuk di instansi PNM. Dugaan sudah ada, tetapi kami masih melengkapi alat bukti," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved