Pencabulan Santriwati di Karanganyar

KONDISI 6 Santriwati Korban Pencabulan di Karanganyar, Jalani Pendampingan Demi Pulihkan Psikis

Pendampingan ini dilakukan segera setelah mereka diketahui menjadi korban dalam proses hukum yang kini ditangani Polda Jateng tersebut.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi pelecehan seksual 

Anas menambahkan bahwa perlakuan pelaku terhadap para korbannya berbeda-beda.

Dan karena tak dilakukan dalam waktu yang sama, pelaku sampai lupa.

Namun perbuatan itu mulai dari ciuman hingga diajak melakukan persetubuhan.

"Korban juga sudah nggak ingat karena mereka diperlakukan di waktu yang berbeda," ucapnya.

Hasil Visum Keluar

Hasil visum santriwati yang menjadi korban pencabulan Pimpinan Ponpes di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar sudah keluar.

Dari pemeriksaan visum tersebut, hasilnya sesuai dengan keterangan para korban dari BNR (40) alias AB itu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan hasil tersebut menyatakan pelaku melakukan hubungan badan ke korban.

Meskipun demikian, pihaknya tidak bisa merinci detail isi dari hasil visum tersebut.

"Pelaku melakukan hubungan badan, namun kami tidak bisa disampaikan saaat ini," kata Bayu kepada TribunSolo.com, Kamis (8/9/2023).

Bayu mengatakan kejadian tersebut diketahui setelah ada pelaporan ke Polres Karanganyar, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Kata KPAI soal Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Karanganyar: Pelaku Harus Dapat Pidana Maksimal

Baca juga: NASIB Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santriwati di Karanganyar, Meringkuk di Rutan Polda Jateng

Dia mengatakan pihak yang melaporkan kejadian tersebut yaitu kakak ipar salah satu korban.

"Ada 10 orang saksi yang kami mintai keterangan, mulai dari keluarga korban, pengasuh pondok, guru BK korban hingga istri pelaku," ucap Bayu.

Bayu mengatakan dari hasil penyidikan kasus tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti.

Masing-masing satu potong kemeja putih motif garis-garis dan sarung krem motif garis-garis, satu karpet, serta dua handphone dengan merek Oppo.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved