Pencabulan Santriwati di Karanganyar
KONDISI 6 Santriwati Korban Pencabulan di Karanganyar, Jalani Pendampingan Demi Pulihkan Psikis
Pendampingan ini dilakukan segera setelah mereka diketahui menjadi korban dalam proses hukum yang kini ditangani Polda Jateng tersebut.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 82 dan atau/ Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap dia.
(*)
Berita Terkait: #Pencabulan Santriwati di Karanganyar
| Kasus Pencabulan Santriwati di Karanganyar, Sidang Ditunda Pekan Depan, Pengajuan Keberatan Terdakwa |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati di Karanganyar : Berlangsung Tertutup di PN Karanganyar |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Pimpinan Ponpes Terdakwa Pencabulan Santriwati di Karanganyar Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Pimpinan Ponpes di Karanganyar yang Cabuli Santriwatinya Bakal Jalani Tes Kejiwaan |
|
|---|
| Progres Berkas Kasus Pencabulan Santriwati di Karanganyar : Polda Jateng Segera Kirim ke Kejati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.