Pencabulan Santriwati di Karanganyar

KONDISI 6 Santriwati Korban Pencabulan di Karanganyar, Jalani Pendampingan Demi Pulihkan Psikis

Pendampingan ini dilakukan segera setelah mereka diketahui menjadi korban dalam proses hukum yang kini ditangani Polda Jateng tersebut.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi pelecehan seksual 

Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 82 dan atau/ Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved