Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Driver Online Demo di Solo

Ojek dan Taksi Online Solo Raya Mediasi dengan Kemenhub, Janjikan Jembatani dengan Aplikator

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPTD Kelas II Kemenhub berjanji menampung aspirasi driver yang demo di Solo. Mereka akan menyampaikan ke kemenhub

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Suasana mediasi di Kantor Prokompim Pemkot Solo antara Driver Online dan Pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) dan taksi online Koalisi Online Solo Raya (KOS) menggelar aksi konvoi dari DPRD Kota Solo sampai Balai Kota Solo, Senin (11/9/2023).

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan batas bawah, batas atas, dan biaya minimal sebagai amanah Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

Selain itu, mereka juga menuntut penegakan hukum terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Perwakilan dari peserta aksi pun bertemu dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah di Kantor Prokompim Pemkot Solo.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPTD Kelas II Kemenhub Sularjo menjanjikan akan menjembatani pihak mitra dengan aplikator untuk berdialog.

Baca juga: Ratusan Driver Online Gelar Demo di Solo, Kecewa Soal Tarif yang Tak Berpihak ke Mitra

"KP 667 sudah diatur. Namun nanti tetap akan ada undangan untuk berembuk bersama supaya tuntutan dari ojek online seperti yang diinginkan. Kami akan menjembatani," jelasnya.

Sedangkan terkait penegakan hukum, pihaknya menyerahkan ke Kemkominfo sebagai yang berwenang dalam menertibkan aplikasi.

"Dirjen perhubungan darat apabila ada pelanggaran akan menyampaikan kepada Kominfo yang mempunyai tupoksi terkait aplikasi," terangnya.

Pihaknya pun mengakui keterbatasan kewenangan yang dimiliki.

"BPTD dengan Dishub Kota dan Provinsi kami selaku regulator tuntutan dari ojek online kami akan menindaklanjuti dan memfasilitasi terkait keterbatasan kewenangan kami," jelasnya.

Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Yulianto Nugroho menambahkan pihaknya hanya bisa menampung aspirasi para peserta aksi.

"Teman-teman itu gabungan aksi roda dua menyampaikan salah satunya terkait dengan peraturan gubernur biaya batas bawah, atas, dan biaya minimal di wilayah Surakarta. Ini kami sesuai kewenangan hanya bisa menampung dan menyampaikan semua ke Kementerian Perhubungan," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved