Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Driver Online Demo di Solo

Ratusan Driver Online Gelar Demo di Solo, Kecewa Soal Tarif yang Tak Berpihak ke Mitra

Driver Solo Raya menyatakan kekecewaan soal tarif dari aplikator. Kekecewaan ini berbuntut aksi besar-besaran di Solo Raya.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Demo Driver Online mengatasnamakan Garda dan KOS. Mereka mengaku kecewa soal tarif yang diterapkan aplikator. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) bersama Koalisi Online Solo Raya (KOS) menggelar aksi damai di DPRD Kota Solo lalu konvoi sampai Balai Kota Solo, Senin (11/9/2023).

Koordinator Utama Presidium Garda Surakarta Josafat Satrijawibawa menjelaskan, pihaknya menyampaikan 3 poin tuntutan agar kebijakan tarif lebih berpihak pada mereka sebagai mitra.

Tuntutan pertama pihaknya ingin agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan batas bawah, batas atas, dan biaya minimal sebagai amanah Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

"Pertama kita ingin adanya revisi KP 667 dan KP 1001 karena di lapangan belum terealisasi dan juga tidak adanya pengawasan dari regulator atau pemerintah," jelasnya.

Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Selanjutnya Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 memberikan peluang kepada Gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal ojek online.

Baca juga: BREAKING NEWS: Driver Online di Solo Gelar Aksi, Ancam Tutup Kantor Dishub dan Aplikator

Sayangnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mengatur batas atas, bawah dan biaya minimal sebagai turunan peraturan ini.

Selain itu, tuntutan kedua pihaknya meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar KP 667 tahun 2022 mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

"Sesuai dengan KP 667 maksimal biaya aplikasi 15 persen di lapangan biaya 20 persen," terangnya.

Ia meminta agar ada pengawasan untuk menegakkan peraturan ini.

Lalu ada celah dari kata-kata di dalam peraturan yakni penumpang yang menjadi dalih aplikator tidak menerapkan potongan sesuai dengan aturan yang ada.

"Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan dibiarkan saja tidak ada pengawasan. Revisi diktum 4 KP 667 mengenai kata penumpang menjadi pengguna. Adanya tim pengawas untuk aplikator yang melanggar," terangnya.

Selain itu, pada tuntutan ketiga ia juga menuntut aplikator menghapus biaya tambahan yang dinilai merugikan mitra.

"Biaya lain seperti biaya bungkus tidak masuk ke resto atau ke mitra. Biaya tambahan lainnya masih banyak lagi," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved