Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Pembacaan Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Dipercepat, Jadi 12 September 2023

Putusan vonis untuk YC dalam kasus istri potong alat kelamin suami akan diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (12/9/2023). 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Andreas Chris
Terdakwa dan korban kasus istri potong alat vital suami nampak mesra usai sidang lanjutan di PN Solo, Senin (4/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Putusan vonis untuk YC dalam kasus istri potong alat kelamin suami akan diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (12/9/2023). 

Itu terjadi setelah Majelis Hakim PN Solo mendengar pembacaan pledoi dari perempuan 34 tahun tersebut. 

Adapun pembacaan pledoi YC dibacakan di hadapan Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati, Senin (11/9/2023).

Mereka memutuskan untuk mempercepat pembacaan vonis untuk YC menjadi 12 September 2023. 

Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Istri Potong Alat Vital Suami di Solo, Kuasa Hukum Terdakwa Apresiasi JPU 

Baca juga: Di Balik Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Sementara Tinggal di Kantor Kuasa Hukum YC

Dipercepatnya pembacaan vonis YC tersebut disampaikan kuasa hukum YC, Asri Purwanti.

"Alhamdulillah untuk putusannya besok akan diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim," ungkap dia.

"Mudah-mudahan nanti dengan adanya putusan besok yang mana pledoi baru tanggal 11, putusan tanggal 12 ini saya sangat mengapresiasi pada hakim yang memeriksa perkara ini," urainya.

Penyesalan YC

Adapun, YC, terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami, menyesali perbuatannya. 

Perempuan 34 tahun tersebut juga siap mempertanggungjawabkan itu. 

YC mengatakan dirinya melakukan karena faktor emosi sesaat. 

"Karena emosi sesaat saya jadi berhadapan dengan hukum. Saya benar-benar menyesal," ungkap dia, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Berharap YC Bebas, Terdakwa Siap Penuhi Perjanjian Damai

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Tuntutan JPU Tak Sesuai Keinginan Korban, Ingin Istri Bebas

Oleh karena itu, YC berjanji setelah divonis ringan dan bebas dari hukuman, ia akan merawat sang suami kedepannya.

"Saya berharap dalam putusan besok saya bisa bebas," ucap dia. 

"Saya ingin kembali dengan suami dan siap merawat beliau,".

"Sebagai wujud penyesalan dan penebusan dosa kepada suami," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved