Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelatih Taekwondo Cabuli Murid

Momen Keluarga Korban Teriak Histeris Saat Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Pikir-pikir Banding

Kemarahan keluarga korban yang menyaksikan persidangan dilandari saat terpidana menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris
DS, guru taekwondo yang mencabuli muridnya di Kota Solo dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan Rp100 juta denda 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah orang tua dan keluarga korban kasus pencabulan dengan terdakwa pelatih Taekwondo berteriak marah saat melihat sosok Donny Susanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023).

Momen tersebut terjadi usai Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah mengetuk palu penanda sidang putusan ditutup.

Kemarahan keluarga korban yang menyaksikan persidangan dilandari saat terpidana menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan.

"Koplak, wooo ibli*. Karma koe karma," teriak beberapa sejumlah keluarga korban.

Ada sejumlah korban yang mengaku heran karena Donny Susanto memilih untuk berpikir mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: REAKSI Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Divonis 14 Tahun Penjara : Pikir-pikir Ajukan Banding

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Murid Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara & Denda Rp100 Juta

"Meh mikir opo meneh," tambah seorang keluarga korban.

Lebih lanjut Donny Susanto mengatakan bahwa dirinya tengah memikirkan untuk mengajukan banding.

Ditemui usai sidang, Donny mengaku akan mendiskusikan terlebih dulu dengan sang istri.

"Masih didiskusikan sama istri dulu," ungkap Donny.

Saat ditanya apakah menerima dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Donny memilih bungkam.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved