Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Dua Tersangka Pembacokan di Kartasura Terancam 5 Tahun Penjara, Tujuh Lainnya Masih di Bawah Umur 

Dua tersangka pembacokan di Kartasura terancam 5 tahun penjara. Sementara tujuh lainnya diserahkan ke Unit PPA karena masih di bawah umur.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Pelaku pembacokan di Kartasura diamankan, Kamis (21/9/2023). Total ada 9 pelaku, namun 7 diantaranya masih di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ada total sembilan tersangka pembacokan di Kartasura, Sukoharjo

Namun, dari jumlah itu baru dua yang diproses hukum. 

Sebab, tujuh tersangka lain masih di bawah umur. 

Tujuh tersangka ini diserahkan ke PPA Polres Sukoharjo

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan, dua tersangka pembacokan ini dijerat pasal 170 KUHP. 

Keduanya terancam 5 tahun penjara. 

"Sembilan tersangka itu tujuh diantaranya masih di bawah umur, sehingga kita serahkan ke Unit PPA Polres Sukoharjo,” ungkap AKP Tugiyo.

Bawa Senjata Tajam

Polisi menyita senjata tajam dari para pelaku pembacokan di Kartasura

Ini menindaklanjuti kasus pembacokan yang dilakukan oleh sembilan orang yang tergabung dalam geng motor pada Agustus 2023 lalu. 

Barang bukti yang diamankan ini yakni gir sepeda motor, tiga buah clurit, dan sebuah pedang beserta parang. 

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo membenarkan para pelaku membawa senjata tajam ini. 

"Senjata ini mereka rencanakan untuk tawuran," kata Tugiyo pada Kamis (21/9/2023). 

Salah Sasaran

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved