Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Dianggap Biang Kerok Pasar Sepi, TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Bakal Dihukum Kalau Nekat

Adapun rapat tersebut digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) dipimpin langsung Presiden Jokowi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
HO / Tribun Medan
Ilustrasi S-commerce TikTok Shop 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Pemerintah sudah menentukan sikap terkait media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti TikTok Shop.

Adapun rapat tersebut digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) dipimpin langsung Presiden Jokowi.

Sebelumnya keberadaan TikTok Shop menuai pro dan kontra.

Baca juga: Zulhas Jawab Soal TikTok Shop saat Kunjungan ke Solo, Sebut Harus Ada Penataan Agar Pasar Tak Sepi

Sebab aplikasi media sosial tersebut dinilai membuat pedagang kecil alias UMKM di pasar merugi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun menegaskan pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan itu berkaitan dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) ini juga.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Baca juga: Kritik Jokowi Soal Polemik TikTok Shop: Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Dalam revisi Permendag nanti ssosial media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Artinya, media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved