Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Cak Imin Sindir MK yang Tak Kunjung Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemilu Dekat Masih Ribet

Bacawapres pendamping Anies Baswedan ini menyinggung lamanya MK memutus aturan itu, karena Pemilu tahun depan sudah di depan mata.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. 

TRIBUNSOLO.COM - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi lamanya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Bacawapres pendamping Anies Baswedan ini menyinggung lamanya MK memutus aturan itu, karena Pemilu tahun depan sudah di depan mata.

Baca juga: Terungkap Alasan Jokowi Restui Kaesang untuk Jadi Ketum PSI, Singgung Soal Tanggung Jawab

Hal ini tak lepas dari waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai pada 19 Oktober 2023.

"Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tetapi mbok ya pemilu sudah dekat begini, kok masih saja, bikin ribet saja," kata Muhaimin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023) dikutip dari Kompas.com.

Cak Imin mengaku mengerti akan proses rumit dan panjang dalam pengambilan keputusan di MK.

Namun, menurut dia, sikap kenegarawanan para hakim MK diuji dengan adanya uji materi terkait batas usia capres dan cawapres itu. 

"Ini Pemilu sudah tinggal berapa hari masih saja ribet aturan. Ngerti, lah, kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," ujar Cak Imin.

Sementara itu, Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, perkara yang ditangani MK cukup banyak.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Fajar menyampaikan, Mahkamah akan mencermati secara seksama semua permohonan dan perkara yang diperiksa sebelum diputus.

Baca juga: Cak Imin Minta Waspada Usai Dilantiknya Kaesang Jadi Ketum PSI: Di Belakangnya Ada Presiden

Namun, Fajar tak menjawab pertanyaan apakah majelis hakim sudah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara itu, sebagai forum untuk penentuan putusan.

Ia juga tak menganggap apakah tiga perkara yang telah lebih dulu diperiksa, yaitu soal batas usia minimum capres-cawapres, akan diputus berbarengan dengan perkara sejenis yang masuk belakangan.

"Mohon semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk tiga perkara dimaksud," ujar dia.

Tiga perkara yang dimaksud yakni perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI /2023.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Di luar ini, masih ada lima gugatan lain yang ingin agar syarat usia minimum capres-cawapres diturunkan.

Lalu, belakangan, masuk sedikitnya tiga gugatan ke MK yang minta agar syarat usia maksimum capres-cawapres, yang tidak diatur di UU Pemilu, turut diatur oleh Mahkamah melalui putusan atas permohonan uji materi mereka.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved