Berita Solo
Satpol PP Solo Bakal Kenakan Sanksi Tipiring ke Pelaku Vandalisme: Penjara 3 Bulan & Denda Rp50 Juta
Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2015 aksi vandalisme bisa dikenakan hukuman tipiring yakni ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Satpol PP Arif Darmawan mengatakan sanksi berupa pembinaan dirasa belum optimal untuk diterapkan bagi para pelaku vandalisme.
Para pelaku yang sebagian besar adalah pelajar asal luar kota Solo tidak jera untuk kembali melakukan vandalisme dengan sanksi semacam ini.
"Pembinaan masih belum optimal. Sudah kami bersihkan tapi dicoret-coret kembali. Meskipun kami lakukan penjagaan tertutup," kata Arif, di JPO Manahan, Jumat (29/9/2023).
Maka dari itu, pihaknya akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami sudah lapor ke pak wali dan pak wakil. Kalau memang tidak ada efek jera kami akan terapkan sanksi tipiring langsung. Baik itu tindakan pertama atau kedua," beber dia.
Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2015 aksi vandalisme bisa dikenakan hukuman tipiring yakni ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Arif menyebut bahwa pelaku mengincar lokasi-lokasi ramai seperti flyover Manahan dan Purwosari.
Baca juga: Kesalnya Gibran, Sudah Suguhkan Wadah Bagi Seni Mural, Tapi Aksi Vandalisme Masih Marak di Solo
Mereka terkadang juga mengunggah aksi vandalisme itu ke media sosial.
"Di flyover Manahan dan Purwosari skornya tinggi, mereka punya tantangan. Beberapa yang kami bina malah diunggah di medsos mereka," ujarnya.
Pihaknya dalam sebulan rata-rata bisa melakukan 3 kali penangkapan dengan jumlah pelakunya mencapai 10 orang.
Para pelaku jarang melakukan aksi vandalisme sendirian.
Mereka cenderung berkelompok, sehingga dalam sekali penangkapan Satpol PP bisa menangkap 3-5 orang.
Vandalisme memuat berbagai bentuk ungkapnya.
Mulai dari nama pribadi, nama geng, hingga pengungkapan rasa cinta.
| Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
|
|---|
| 5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
|
|---|
| Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
|
|---|
| Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
|
|---|
| Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.