Berita Solo

Satpol PP Solo Bakal Kenakan Sanksi Tipiring ke Pelaku Vandalisme: Penjara 3 Bulan & Denda Rp50 Juta

Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2015 aksi vandalisme bisa dikenakan hukuman tipiring yakni ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Pembersihan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Manahan dari vandalisme. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Satpol PP Arif Darmawan mengatakan sanksi berupa pembinaan dirasa belum optimal untuk diterapkan bagi para pelaku vandalisme.

Para pelaku yang sebagian besar adalah pelajar asal luar kota Solo tidak jera untuk kembali melakukan vandalisme dengan sanksi semacam ini.

"Pembinaan masih belum optimal. Sudah kami bersihkan tapi dicoret-coret kembali. Meskipun kami lakukan penjagaan tertutup," kata Arif, di JPO Manahan, Jumat (29/9/2023).

Maka dari itu, pihaknya akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami sudah lapor ke pak wali dan pak wakil. Kalau memang tidak ada efek jera kami akan terapkan sanksi tipiring langsung. Baik itu tindakan pertama atau kedua," beber dia.

Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2015 aksi vandalisme bisa dikenakan hukuman tipiring yakni ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

Arif menyebut bahwa pelaku mengincar lokasi-lokasi ramai seperti flyover Manahan dan Purwosari.

Baca juga: Kesalnya Gibran, Sudah Suguhkan Wadah Bagi Seni Mural, Tapi Aksi Vandalisme Masih Marak di Solo

Mereka terkadang juga mengunggah aksi vandalisme itu ke media sosial.

"Di flyover Manahan dan Purwosari skornya tinggi, mereka punya tantangan. Beberapa yang kami bina malah diunggah di medsos mereka," ujarnya.

Pihaknya dalam sebulan rata-rata bisa melakukan 3 kali penangkapan dengan jumlah pelakunya mencapai 10 orang.

Para pelaku jarang melakukan aksi vandalisme sendirian.

Mereka cenderung berkelompok, sehingga dalam sekali penangkapan Satpol PP bisa menangkap 3-5 orang.

Vandalisme memuat berbagai bentuk ungkapnya.

Mulai dari nama pribadi, nama geng, hingga pengungkapan rasa cinta.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved