Berita Solo

Satpol PP Solo Bakal Kenakan Sanksi Tipiring ke Pelaku Vandalisme: Penjara 3 Bulan & Denda Rp50 Juta

Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2015 aksi vandalisme bisa dikenakan hukuman tipiring yakni ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Pembersihan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Manahan dari vandalisme. 

"Kebanyakan pelajar tingkat SMA. Kadang-kadang aneh juga, mengungkapkan cintanya padahal yang dicintai yo emoh," selorohnya.

Gibran Kesal

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan masih banyaknya aksi vandalisme yang terjadi pada fasilitas publik di Kota Solo.

Padahal menurutnya, pihaknya sudah menyuguhkan wadah bagi seni mural di beberapa lokasi.

Mulai dari koridor Ngarsopuro hingga Gatot Subroto.

Sehingga Gibran menilai sudah tidak ada alasan lagi vandalisme terus dilakukan.

"Mural wis neng ngendi-ngendi ono. Di Solo Is Solo isine mural kabeh," jelasnya saat ditemui di Alila Hotel Solo, Jumat (29/9/2023).

Oleh karena itu, putra sulung Presiden Jokowi itu bakal menindak tegas para pelaku vandalisme pada fasilitas publik.

Salah satu yang sering jadi sasaran vandalisme yakni Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Manahan.

"Ya kami tindak tegas. Terutama di JPO di Gremet kami tindak tegas," tegasnya.

JPO Sasaran Vandalisme

Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Gremet Manahan Solo dihiasi vandalisme di sejumlah sudutnya meski baru lima bulan dibuka untuk masyarakat.

Seperti diketahui, JPO Manahan telah bisa digunakan masyarakat sejak akhir bulan April 2023 lalu.

Namun sayangnya, baru berjalan lima bulan setelah pembukaan justru JPO Manahan nampak kurang terawat.

Bahkan dari pantauan TribunSolo.com, sejumlah sudut di JPO Manahan terlihat coret-coretan ulah usil manusia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved