Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Inilah Hak dan Kewajiban PNS PPPK Versi UU ASN yang Baru

Berbagai hak dan kewajiban telah diatur dalam Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Istimewa/Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Wonogiri
Ratusan ASN di Wonogiri ikrar netral dalam Pemilu 2024 pada Senin (2/1/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Berbagai hak dan kewajiban telah diatur dalam Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (3/10/2023).

Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Pasal 21 draf UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN yang diterima Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Baca juga: Buntut Lagu Pelan-Pelan Saja, Ex-Drummer Maafkan Tapi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut diperinci sebagai berikut:

1. Penghasilan:

  • Gaji; atau
  • Upah.

2. Motivasi:

  • Finansial; dan/atau
  • Nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas:

  • Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
  • Tunjangan dan fasilitas individu.

Baca juga: PSI Belum Tentukan Dukungan, Kaesang : Kalau Gibran Dukung Ganjar, Saya Dukung Prabowo Bagaimana?

4. Jaminan sosial:

  • Jaminan kesehatan;
  • Jaminan kecelakaan kerja;
  • Jaminan kematian;
  • Jaminan pensiun; dan
  • Jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja:

  • Fisik; dan/atau
  • Nonfisik.

6. Pengembangan diri:

  • Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
  • Pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum:

  • Litigasi; dan/atau
  • Nonlitigasi.

Baca juga: Mobil Mewah Audi A6 dan Dokumen Disita KPK dari Kediaman Mentan SYL

"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 21 ayat (10) draf UU ASN.

Sementara, Pasal 24 draf UU yang sama mengatur 5 kewajiban PNS dan PPPK, yaitu:

  • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  • menjaga netralitas; dan
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menurut UU ini, ASN yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

“Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN,” bunyi Pasal 24 ayat (3) draf UU ASN.

Baca juga: Dijual ke Pengepul Rongsok, Selongsong Peluru Meledak

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved