Berita Menarik
Inilah Hak dan Kewajiban PNS PPPK Versi UU ASN yang Baru
Berbagai hak dan kewajiban telah diatur dalam Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Berbagai hak dan kewajiban telah diatur dalam Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (3/10/2023).
Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Pasal 21 draf UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN yang diterima Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Baca juga: Buntut Lagu Pelan-Pelan Saja, Ex-Drummer Maafkan Tapi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut diperinci sebagai berikut:
1. Penghasilan:
- Gaji; atau
- Upah.
2. Motivasi:
- Finansial; dan/atau
- Nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas:
- Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- Tunjangan dan fasilitas individu.
Baca juga: PSI Belum Tentukan Dukungan, Kaesang : Kalau Gibran Dukung Ganjar, Saya Dukung Prabowo Bagaimana?
4. Jaminan sosial:
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian;
- Jaminan pensiun; dan
- Jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja:
- Fisik; dan/atau
- Nonfisik.
6. Pengembangan diri:
- Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- Pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum:
- Litigasi; dan/atau
- Nonlitigasi.
Baca juga: Mobil Mewah Audi A6 dan Dokumen Disita KPK dari Kediaman Mentan SYL
"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 21 ayat (10) draf UU ASN.
Sementara, Pasal 24 draf UU yang sama mengatur 5 kewajiban PNS dan PPPK, yaitu:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menurut UU ini, ASN yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
“Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN,” bunyi Pasal 24 ayat (3) draf UU ASN.
Baca juga: Dijual ke Pengepul Rongsok, Selongsong Peluru Meledak
Mantan Pebulu Tangkis Asal Karanganyar Ribka Sugiarto Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Anak Pertama |
![]() |
---|
Heboh Tas Hermes Birkin Pertama di Dunia Laku dengan Harga Rp 162 Miliar, Awalnya Diprediksi Rp 8 M |
![]() |
---|
Viral Finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Siksa ART Keturunan Indonesia HinggaTewas |
![]() |
---|
8 Tahun Pacaran, Pemain Timnas Rizky Ridho Ramadhani Kini Resmi Nikahi Sang Kekasih Sendy Aulia |
![]() |
---|
Cerita Mutiara Annisa Baswedan Melahirkan Anak Pertama, Usia Kandungan 42 Minggu Kurang Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.