Temuan Potongan Tangan di Solo
Pekan Depan, Sidang Perdana Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Digelar
Sidang kasus mutilasi dengan tersangka Suyono akan digelar di PN Sukoharjo pekan depan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribuSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus mutilasi yang menewaskan Rohmadi, warga Solo akan segera memasuki babak baru.
Tersangka Suyono akan mengikuti sidang perdana pada pekan depan.
Seperti diketahui, Suyono membunuh Rohmadi di kawasan Toko Mebel Yanto, Tanjung Anom Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, telah melimpahkan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu kemarin.
"Pelimpahan berkas kasus pembunuhan tersebut di limpahkan pada Rabu (4/10/2023) kemarin," ucap Rini, Jumat (6/10/2023).
Rini menjelaskan, sebelumnya pelimpahan berkas yang seharusnya ditargetkan 20 hari, terpaksa harus ada revisi.
Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Sleman Tak Terima dengan Motif Aktivitas Tak Wajar, Bisa Ringankan Hukuman
Sebab, ada beberapa berkas dinyatakan belum sesuai dari Polres ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Hal itu menyebabkan pelimpahan berkas kejari Sukoharjo ke Pengadilan Negeri Sukoharjo harus terhambat.
"Ya, setelah dilimpahkan pada Rabu (4/10/2023) kemarin. Ada penetapan hari sidang oleh Hakim," ujarnya.
"Sidang perdana nanti akan dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023)," lanjutnya.
Ia berharap dengan cepatnya persidangan ini, bisa segera mengerjakan pekerjaan yang lain apalagi kasus-kasus pembunuhan seperti ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Suyono-dan-Rohmadi.jpg)