Temuan Potongan Tangan di Solo
Pekan Depan, Sidang Perdana Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Digelar
Sidang kasus mutilasi dengan tersangka Suyono akan digelar di PN Sukoharjo pekan depan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribuSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus mutilasi yang menewaskan Rohmadi, warga Solo akan segera memasuki babak baru.
Tersangka Suyono akan mengikuti sidang perdana pada pekan depan.
Seperti diketahui, Suyono membunuh Rohmadi di kawasan Toko Mebel Yanto, Tanjung Anom Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, telah melimpahkan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu kemarin.
"Pelimpahan berkas kasus pembunuhan tersebut di limpahkan pada Rabu (4/10/2023) kemarin," ucap Rini, Jumat (6/10/2023).
Rini menjelaskan, sebelumnya pelimpahan berkas yang seharusnya ditargetkan 20 hari, terpaksa harus ada revisi.
Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Sleman Tak Terima dengan Motif Aktivitas Tak Wajar, Bisa Ringankan Hukuman
Sebab, ada beberapa berkas dinyatakan belum sesuai dari Polres ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Hal itu menyebabkan pelimpahan berkas kejari Sukoharjo ke Pengadilan Negeri Sukoharjo harus terhambat.
"Ya, setelah dilimpahkan pada Rabu (4/10/2023) kemarin. Ada penetapan hari sidang oleh Hakim," ujarnya.
"Sidang perdana nanti akan dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023)," lanjutnya.
Ia berharap dengan cepatnya persidangan ini, bisa segera mengerjakan pekerjaan yang lain apalagi kasus-kasus pembunuhan seperti ini. (*)
| Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
|
|---|
| Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
|
|---|
| Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
|
|---|
| Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.