Viral
Anak DPR RI yang Aniaya Pacarnya hingga Tewas Ternyata Sempat Beri Napas Buatan, Begini Kata Polisi
Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI kepada kekasihnya DSA (29).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI kepada kekasihnya DSA (29).
Terungkap pelaku ternyata sempat memberikan napas buatan setelah menganiaya pacarnya.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Wanita di Surabaya Tewas Dibunuh Anak Anggota DPR RI, Keluarga Menduga Ada Kejanggalan
"Dalam kondisi itu, saksi coba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, namun tidak ada respons," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Melansir TribunMedan, kuasa hukum korban mengungkapkan pelaku merupakan anak anggota DPR RI dari Partai PKB asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui sebelummnya, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tampak keluar bersama tersangka yang merupakan warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, keduanya makan bersama di G-Walk, Lakasantri, Selasa (3/10/2023) pukul 18.30 WIB.
Lalu, mereka dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo.
"Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," ucapnya.
Namun, korban dan tesangka terlibat pertengkaran di tempat karaoke tersebut, pada Rabu, sekitar pukul 00.10 WIB. Salah seorang petugas keamanan juga sempat melihat peristiwa cekcok itu.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT (tersangka) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," katanya.
Baca juga: Anak Anggota DPR Jadi Tersangka Terkait Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, Polisi Dalami Motifnya
Dianiaya di tempat parkir
Tak hanya itu, Ronald masih menganiaya korban ketika berada di tempat parkir. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Selanjutnya, Ronald membawa kekasihnya yang sudah tidak berdaya tersebut ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar. Karena lemas, korban dibawa menggunakan kursi roda.
Tersangka kemudian memberikan napas buatan. Namun saat itu korban tidak bergerak.
Akhirnya, tersangka membawa kekasihnya ke Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya. Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Polisi kemudian menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ronald dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ujar dia.
(Kompas.com)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.