Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Uang Rp 30 Miliar di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, KPK Pastikan Bakal Dalami Asal-usulnya

KPK juga terus mendalami asal usul uang sebesar Rp 30 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas SYL pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
(KOMPAS)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL sendiri kini sudah ditetapakan menjadi tersangaka dalam kasus itu. SYL telah ditahan sejak Kamis (12/10/2023) dan akan ditahan untuk 20 hari kedepan.

KPK juga terus mendalami asal usul uang sebesar Rp 30 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas SYL pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Baca juga: KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Bernilai Miliaran Rupiah dari Mantan Mentan SYL ke Partai Nasdem

"Terkait dengan temuan Rp 30 miliar ya tentu itu nanti akan didalami. Terutama misalnya dari mana asalnya sumber dana tersebut, dalam bentuk mata uang asing apalagi, darimana uang itu berasal?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menambahkan, analisis atas temuan-temuan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan masih terus berlanjut.

Sebab, sebagai pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), Syahrul tidak mungkin menerima penghasilan dalam bentuk mata uang asing.

Di sisi lain, KPK juga tidak yakin jika uang miliaran dalam bentuk asing yang ditemukan di rumah dinas Syahrul itu merupakan sisa uang perjalanan dinas di luar negeri.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dkk Tersangka, KPK Dalami Aliran Dana ke Nasdem

"Karena kalau sebagai pejabat negara, sebagai ASN, ya rasanya kan tidak mungkin mempunyai penghasilan dalam bentuk mata uang asing. Kecuali misalnya sering bepergian ke luar negeri, dinas ke luar negeri," kata Alex.

"Itu kadang-kadang masih ada lah sisa mata uang asing tetapi juga jumlahnya tidak akan sebanyak itu. Ini nanti yang akan didalami oleh teman-teman penyidik," imbuhnya.

Selain Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved