Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Kasir BKK Tersangka Korupsi

BARANG Bukti Kasus Mantan Kasir BKK Tersangka Korupsi : Dokumen Pengajuan Kredit & Tabungan Nasabah

Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) BKK Jawa Tengah. 

|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Maruf
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan RS dengan kasus tindak pidada korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) BKK Jawa Tengah. 

Kasus tipikor tersebut menyeret RS, mantan kasir BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo kantor kas Bulu.

RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih menyebut barang bukti yang diterima merupakan dokumen-dokumen yang di dapat oleh penyidik kejari Sukoharjo

"Barang buktinya hanya berupa dokumen-dokumen," ucap Rini, Kamis (19/10/2023).

"Dokumen tersebut yakni pengajuan kredit, buku tabungan nasabah terkait persyaratan pengajuan kredit," lanjutnya. 

Baca juga: MODUS Eks Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo, Korupsi via Kredit Fiktif & Tak Setor Angsuran Nasabah

Baca juga: Kasus Mantan Kasir BKK Tersangka Korupsi : Didalami Kejari Sukoharjo, Saksi-saksi Akan Dipanggil

Ia menuturkan, saati ini kasus korupsi oleh tersangka RS masih dalam penyelidikan termasuk dengan tambah-tambahan barang bukti baru jika nanti ditemukan. 

saat ini tersangka dalam masa penahanan di Rutan kelas 1A surakarta. 

"Tersangka ditahan selama 20 hari sebelum pelimpahan berkas dari kejaksaan negeri Sukoharjo ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," ujar Rini, Kamis (19/10/2023). 

Ia juga menuturkan akan memanggil beberapa saksi lagi untuk pendalaman kasus.

"Nanti kami panggil lagi untuk menjawab beberapa pertanyaan, setelah itu baru kami proses ke penuntutannya," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyebut dalam kasus ini masih di tahap penyelidikan dan pengumpulan berkas hingga nanti dikatakan P21.

"Nanti kalau sudah P21 dinyatakan lengkap di limpah ke tahap dua, jika tahap dua sudah baru dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved