Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Kasir BKK Tersangka Korupsi

Kasus Korupsi Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

Persidangan perdana nantinya akan menunggu berkas-berkas dan barang bukti hingga dinyatakan lengkap alias P21.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan RS dengan kasus tindak pidada korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang kasus tindak pidana korupsi kepada tersangka R, mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo tidak bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sidang bakal diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.

Persidangan perdana nantinya akan menunggu berkas-berkas dan barang bukti hingga dinyatakan P21.

Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan saat ini tersangka dalam masa penahanan di Rutan kelas 1A Solo.

"Tersangka ditahan selama 20 hari sebelum pelimpahan berkas dari kejaksaan negeri Sukoharjo ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," ujar Rini, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Langsung Ditahan di Rutan Solo

Baca juga: Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar

Ia juga menuturkan akan memanggil beberapa saksi sekali lagi untuk pendalaman kasus.

"Nanti kami panggil lagi untuk menjawab beberapa pertanyaan, setelah itu baru kami proses ke penuntutannya," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyebut dalam kasus ini masih di tahap penyidikan dan pengumpulan berkas hingga nanti dikatakan P21.

"Nanti kalau sudah P21 dinyatakan lengkap di limpahkan ke tahap dua, jika tahap dua sudah baru dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved