Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Kasir BKK Tersangka Korupsi

NASIB Mantan Kasir BKK Tersangka Korupsi : Ditahan 20 Hari di Rutan Solo, Tunggu Pelimpahan Berkas

RS, tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan kredit fiktif dan tabungan nasabah PT BKK Jawa Tengah Cabang Sukoharjo.

|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
RS, mantan kasir BKK tersangka korupsi (tengah) bersama petugas Kejari Sukoharjo, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - RS, tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan kredit fiktif dan tabungan nasabah PT BKK Jawa Tengah Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu saat ini masih menjalani masa penahanan. 

Masa penahanan mantan kasis BKK tersebut sekaligus menunggu proses pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. 

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan RS saat ini menjalani masa penahanan di Rutan Kelas 1 A Solo. 

"Tersangka ditahan selama 20 hari sebelum pelimpahan berkas dari kejaksaan negeri Sukoharjo ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," ujar Rini, Kamis (19/10/2023). 

RS telah ditetapkan dalam kasus Tipikor PT BKK Jawa Tengah Cabang Sukoharjo pada Rabu (18/10/2023). 

Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Langsung Ditahan di Rutan Solo

Penetapan tersangka tersebut setelah RS terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya. 

Selain itu, Rini menuturkan RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp. 879.455.943. 

"Dalam terbuktinya itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 506/M.3.34/fd.2/10/2023 tanggal 9 maret 2023. Bahwa berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menetapkan RS sebagai tersangka tindak pidana korupsi," tandasnya. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved