Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Kasir BKK Tersangka Korupsi

BREAKING NEWS: Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp800 Juta

Mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu kini sudah ditetapkan tersangka. Dia kini langsung ditahan.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan RS dengan kasus tindak pidada korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan RS sebagai tersangka kasus korupsi. 

RS terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu. 

RS merupakan mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu.

Penetapan RS menjadi tersangka pada Rabu (18/10/2023) siang. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan.

"Setelah ditetapkan tersangka, RS kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan kelas 1A Surakarta," papar Rini, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Viral Kapolsek Bungaraya Bawa Tahanan Korupsi Keluar, Mengaku Tak Tega Lihat Bersangkutan Sakit

Ia menjelaskan, tersangka RS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya. 

Selain itu, Rini menuturkan RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp879.455.943.

Dia mengatakan, ditetapkannya RS sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

Ia menambahkan, selanjutnya nanti akan dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved