Berita Daerah
Tragis, Nelayan di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Alkohol Bekas Pandemi Dicampur Gula Pasir
Nelayan di Bantul itu tewas seteleh menanggap miras oplosan yang diracik dari alkohol bekas pandemi covid-19.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Seorang nelayan di Bantul, DI Yogyakarta, harus mengalami nasib tragis tewas karena minuman keras (miras) oplosan.
Nelayan di Bantul itu tewas seteleh menanggap miras oplosan yang diracik dari alkohol bekas pandemi covid-19.
Korban berinisial TM (37) merupakan seorang nelayan warga Samas, Bantul, DI Yogyakarta.
Baca juga: Jatuh Bangun Produsen Miras Oplosan di Boyolali, Digerebek & Ribuan Botol Disita, Lanjut Gegara Cuan
Dirinya tewas setelah menenggak miras oplosan yang diracik oleh S (53).
S sendiri dikenal terbiasa meracik miras oplosan.
Bahkan, sosok S mengirim miras oplosannya hingga ke luar DI Yogyakarta.
Kini, S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan TM.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi.
Selain S, polisi juga menetapkan R (53) sebagai tersangka.
Baca juga: Di Balik Bisnis Miras Oplosan di Boyolali: Permintaan Tinggi Meski Dilarang, Omzet Bisa Rp 2 Juta
Kronologi Kejadian
Pada mulanya, R membawa 15 liter alkohol murni ke rumah S pada awal Oktober.
Adapun alkohol tersebut merupakan sisa penanganan pandemi covid-19.
Mengutip Kompas.com, R meminta S meracik miras oplosan yang dimasukkan ke dalam botol minuman keras impor.
R merupakan relawan penanggulangan Covid-19.
"Alkohol di drum ini dulunya kerap digunakan untuk penyemprotan APD untuk badan, jadi sudah lama sekali.
Karena sisa lalu disimpan, kemudian muncul ide dari R untuk membawanya ke tempat S agar diracik menjadi miras," kata Bayu di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Kronologi Perempuan Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR di Surabaya: Kepala Dipukul dengan Botol Miras
S akhirnya meracik miras dari alkohol, minuman fermentasi, air, gula pasir hingga perasa makanan.
Total ada 17 botol miras oplosan dan R mengambil 3 botol untuk diminum bersama tiga rekannya di Pantai Samas, Sabtu (7/10/2023).
Salah seorang teman minum S, yakni TM meninggal dunia Selasa (10/10/2023).
Bayu mengatakan, setelah ada laporan mengenai warga yang tewas, langsung melakukan lidik.
Polisi akhirnya mengamankan S di kediamannya, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Jumat (13/10/2023).
Polisi menemukan miras yang dikemas dalam 3 botol bermerk Red Label, beragam botol miras impor, cukai palsu, hingga beberapa botol miras impor dengan berbagai merek.
"S mengaku sudah meracik miras sejak tahun 2022. S menjual miras racikannya melalui aplikasi online, sebarannya mulai Jakarta hingga Bali dengan harga Rp 60.000 perbotol," kata dia.
Adapun keterangan S, satu botol minuman impor Rp 15.000. Jika lengkap dengan kardus dan cukai palsu, dibandrol Rp 20.000.
Lokasi pembelian di Solo, Jawa Tengah.
"Jadi S ini otodidak tidak ada privat atau ikut pelatihan khusus meracik miras. S ini juga mengaku meracik sesuai pesanan saja," kata dia.
S dan R disangkakan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya.
Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka
R mengaku sudah kenal dengan TM, awalnya menghubungi minta ikan.
Saat itu, TM mengatakan memiliki ikan dan meminta R untuk datang ke Pantai Samas.
"Lalu saya bawa tiga botol dan barter sama ikan 2 atau 3 kilogram, ikan itu ya untuk makanan sambil minum-minum juga," kata dia.
S mengaku belajar membuat miras dari bekonang Sukoharjo, Jawa Tengah. Dirinya tidak rutin membuat miras ini.
Dikatakannya, bahan baku alkohol bantalan sebagai bahan utama pembuatan miras racikannya, didapatkan dari Kota Yogya.
"Tidak setiap hari, hanya kalau ada pesanan saja. Kadang saya dua minggu sekali cuma satu krat," kata dia.
Dia mengatakan, jika sering mencicipi hasil racikannya sendiri, meski sebagian besar dijual.
"Jadi satu botol saya jual Rp 60.000, dan untuk itu tidak sampai Rp 5 juta, paling Rp 1,5 juta dua minggu sekali, kadang sebulan juga nggak ada pesanan," kata S.
Mengaku anggota Brimob KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Imam Sutrisna mengatakan S merupakan pecatan kepolisian puluhan tahun silam.
"Desersi, terus dipecat tahun 1995," katanya.
(*)
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.