Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Begini Mekanisme Pj Wali Kota Solo Bila Ditinggal Gibran Jadi Cawapres!

Mekanisem Pejabat (Pj) Wali Kota Solo setelah ditinggal Gibran Rakabuming Raka yang kini diusung sebagai Cawapres oleh Partai Golkar.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninggalkan UNS Tower dengan menumpang mobil yang sama, Selasa (29/8/2023). 

a. Menteri;  

gubernur; dan 

DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Jawaban Wakil Partai Gelora Ditanya Kemungkinan Prabowo-Gibran: Ya Memang, Aspirasi Rakyat Jelata

(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. 

(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. 

(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Selanjutnya pada paragraf 2 Pembahasan Pj Bupati dan Pj Wali Kota Pasal 10 ayat (1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Baca juga: Jawaban Wakil Partai Gelora Ditanya Kemungkinan Prabowo-Gibran: Ya Memang, Aspirasi Rakyat Jelata

(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kementerian Sekretariat Negara; b. c. d. e. f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Sekretariat Kabinet; Badan Kepegawaian Negara; Badan Intelijen Negara; dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved