Viral
Curi Seng Atap Kandang Kambing, Pelaku Dipukuli dan Dibacok hingg Tewas: Polisi Tetapkan Tersangka
Seorang maling seng kandang kambing dianiaya hingga tewas. Pelaku menganiaya terduga pelaku berinisial S (56) dengan cara memukuli dan membacok kaki
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM- Aksi main hakim sendiri terjadi di Medan Baru, Medan.
Seorang maling seng kandang kambing dianiaya hingga tewas.
Pelaku menganiaya terduga pelaku berinisial S (56) dengan cara memukuli dan membacok kaki S.
Baca juga: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Nyatakan Banding Atas Vonis 8 Tahun Lukas Enembe
Baca juga: Pabrik Sepatu di Jaten Karanganyar Terbakar, Api dari Gudang Kimia
Kanitreskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Mulanya pelaku G yang bertugas menjaga kandang kambing, mendengar suara aneh di sekitar kandang.
Dia lalu membangunkan keponakan AP yang tinggal bersamanya.
"Begitu kedua orang ini keluar rumah, G menelpon kawannya si SS, datanglah SS, sehingga ketiganya mencari suara itu. Saat dia datang, korban ini sudah sembunyi, begitu melihat ketiga orang itu datang pakai senter," ujar Harjuna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Selanjutnya pelaku berhasil menangkap S, barang buktinya dua seng dan dua kayu broti. Para pelaku saat itu sempat memukuli korban.
Tidak lama berselang pelaku SS mencekik leher korban, sedangkan dua pelaku lainnya berkeliling di kandang kambing lantaran mencuriga masih ada pelaku lain.
"Namun tidak ada yang ditemukan, AP dan G balik kembali dan memukuli korban kayu sembari membacok nya menggunakan parang," ujar Harjuna.
Berdasarkan hasil autopsi luka yang dialami korban meliputi luka robek pada kepala, alis mata, kelopak mata, pipi, lalu juga luka lecet pada punggung, lalu ada juga luka di kedua kaki dan tangannya.
"Dari pemeriksaan bagian dalam tubuh dijumpai resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri. Dijumpai sompel pada tulang tengkorak kepala bagian belakang sisi kiri, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kanan dan kiri," kata Harjuna.
Selain itu, juga dijumpai terpotongnya pembuluh darah besar pada tungkai bawah kaki kiri. Lalu patah tulang setentang luka terbuka.
"Kesimpulan sementara penyebab kematian korban adalah pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah pada tungkai bawah kaki kiri akibat kekerasan senjata tajam," katanya.
Atas perbuatanya pelaku kini disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 e jo Pasal 351 KUHp. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.