Pencabulan Siswa di Wonogiri
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November
Kasus Guru Madrasah mencabuli siswanya di Wonogiri bakal segera diputus. Sidang pembacaan putusan pada 14 November mendatang.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua oknum pendidik di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri yang mencabuli 12 siswinya bakal segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya dalam waktu dekat akan digelar sidang pembacaan putusan pada 14 November mendatang.
"Sidang putusannya tanggal 14 November nanti," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, Senin (30/10/2023).
Diketahui kedua terdakwa itu telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Adapun setelah pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan pembelaan.
Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M kepala madrasah itu 17 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Y guru madrasah itu dituntut 15 tahun denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Progres Berkas Kasus Pencabulan Santriwati di Karanganyar : Polda Jateng Segera Kirim ke Kejati
Keduanya dituntut pasal yang sama yakni Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Kemarin langsung pembelaan, mereka (dua terdakwa) minta keringanan," jelasnya.
Menurut dia kedua terdakwa mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya.
Mereka juga meminta keringanan dengan alasan keduanya tulang punggung keluarga maupun keluarga yang sakit-sakitan.
"Keringanan itu nanti tergantung Majelis Hakim (dikabulkan atau tidak). Nanti pasti ada pertimbangan-pertimbangan," jelasnya.
Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
Total ada 12 siswa perempuan menjadi korban.
Pelaku tindakan asusila itu adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.
Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan seksual.
Kedua pelaku tidak sampai menyetubuhi korban.
Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian intim korban di lingkungan sekolah saat jam pelajaran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kedua-terdakwa-kasus-pencabulan-di-madrasah-Baturetno.jpg)