Berita Sragen

Gadaikan Mobil Rental, Seorang Pria Warga Desa Plosokerep Sragen Ditangkap Polisi

Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Dia menggadaikan mobil rental tanpa seizin pemilik.

Istimewa/Polres Sragen
Pelaku penipuan dan atau penggelapan mobil milik warga Sragen diamankan Polres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria asal Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena gadaikan mobil rental.

Pria tersebut diketahui bernama Muhamad Qoirul, berusia 31 tahun.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan pelaku awalnya menyewa mobil milik Triyono warga Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal.

Mobil yang dipinjam adalah Toyota New Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi AD 1443 TY.

Pelaku awalnya menyewa mobil tersebut dengan alasan untuk mengikuti kursus di Semarang.

"Pada hari Minggu, 7 Oktober 2023 pelaku meminjam mobil milik koran, dengan alasan untuk kursus Bahasa Korea di Semarang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (31/10/2023).

Lanjutnya, kemudian korban menyepakati untuk menyewakan mobil miliknya kepada pelaku.

Pelaku meninggalkan KTP dan kartu keluarga sebagai jaminan sewa.

Baca juga: Dipicu Korsleting Aki Mobil, Pikap Pengangkut Drum Solar di Bojonegoro Terbakar

Kedua belah pihak sepakat untuk membayar sewa sebesar Rp 1.600.000 dan dikembalikan pada 15 Oktober 2023.

"Pada saat jatuh tempo, pelaku kembali memperpanjang masa sewa sampai tanggal 21 Oktober 2023," ujarnya.

"Selanjutnya korban merasa curiga dan meminta mobil untuk dikembalikan dengan alasan untuk mengambil berkas balik nama yang ada di dalam mobil tetapi pelaku tidak bersedia mengembalikan," tambahnya.

Iptu Suyana menambahkan, karena korban merasa curiga, korban lantas mencari keberadaan mobilnya.

Tahu-tahu mobil milik korban sudah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan pelaku ke Polres Sragen.

"Hal tersebut dilaporkan ke Polres Sragen pada 23 Oktober 2023, dan 3 hari kemudian unit resmob dapat mengamankan pelaku," kata dia.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved