Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ketika Golkar Bela Gibran Usai Disebut Menabrak Konstitusi oleh PDIP: MK Beri Kesempatan Anak Muda

Partai Golkar seakan membela Gibran Rakabuming Raka, usai disebut oleh PDIP telah menabrak konstitusi.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tiba di DPP Golkar, Sabtu (21/10/2023) 

TRIBUNSOLO.COM - Partai Golkar seakan membela Gibran Rakabuming Raka, usai disebut oleh PDIP telah menabrak konstitusi.

Hal ini diungkap, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Alasan Anwar Usman Tak Mundur saat Adili Perkara Batas Usia Capres-Cawapres, Bikin Gibran Bisa Maju

Diketahui sebelumnya, tudingan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat.

“Tidak ada yang menabrak konstitusi, yang ada adalah Mas Gibran maju sebagai cawapres karena konstitusi memberikan kesempatan kepada anak muda,” ujar Ace di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

“Terutama, bagi warga negara yang sedang atau telah menjadi kepala daerah,” sambung dia.

Sebagai informasi, majunya Gibran sebagai bacawapres KIM untuk mendampingi Prabowo Subianto dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres.

MK menyatakan batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: Gibran Rela Tempuh 108 KM Demi Kunjungi Gus Miftah di Sleman, Sebelum Ngantor di Solo

Djarot menuturkan, Gibran sebenarnya dipersiapkan PDI-P untuk menjadi pemimpin masa depan.

Namun, ia menyayangkan langkah Gibran yang memilih jalan pintas dan harus berseberangan dengan PDI-P yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara, Ace menyatakan bahwa langkah Gibran bukan merupakan upaya mengakali konstitusi.

Sebab, putusan MK sudah dikeluarkan lebih dulu sebelum keputusan memasangkan Gibran dan Prabowo.

“Faktanya adalah hasil MK memberikan kesempatan kepada siapa pun warga negara yang sedang atau telah menjabat kepala daerah dan telah dipilih oleh rakyat untuk menjadi cawapres,” imbuh dia.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved