Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Anwar Usman Bantah Putusan MK Demi Loloskan Gibran, Ada Pertimbangan Hukumnya: Baca Secara Teliti

Dituding syarat akan kepentingan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta pihak yang menuduh membaca terliti. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TribunNews
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang menuding kejanggalan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres membaca secara mendalam pertimbangan hukum di dalamnya. 

TRIBUNSOLO.COM- Dituding syarat akan kepentingan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta pihak yang menuduh membaca terliti. 

Pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan batas usia capres-cawapres. 

Baca juga: Pemerintahan Jokowi Dinilai Gagal, Mahasiswa di Solo Tolak Politik Dinasti

Baca juga: Cak Imin Berencana Temui Kiai dan Nyai di Karanganyar, 2.000 Orang Diperkirakan Ikut Hadir

Anwar Usman yang kini berstatus terlapor dalam perkara etik di Majelis Kehormatan MK.

Atas putusan itu, memungkinkan keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal cawapres.

"Namanya putusan hakim, makanya saya bilang cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangan demi pertimbangan," kata Anwar usai diperiksa Majelis Kehormatan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Anwar juga mengungkapkan hal yang ditanyakan MKMK pada dirinya di sidang pemeriksaan kali ini.

Yakni terkait bocornya informasi ke publik mengenai situasi yang terjadi dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) dan putusannya berkenaan dengan syarat batas minimal usia capres-cawapres.

"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan atau permintaan keterangan yang lalu. Terutama terkait dengan masalah bocornya putusan," kata Anwar.

Terkait kebocoran itu, Anwar mengatakan MKMK mengonfirmasi kepadanya soal dinamika RPH dan hasil putusannya yang dimuat di salah satu media nasional.

"Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu aja (dikonfirmasi MKMK)," ucapnya.

Anwar Usman menjadi terlapor dalam beberapa laporan yang masuk ke MKMK.

Anwar dipandang mempengaruhi hakim konstitusi lainnya sehingga ikut mengabulkan permohonan di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam dissenting opinion putusan yang dikemukakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dijabarkan fakta bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres sebenarnya secara tekstual tidak dimohonkan oleh pemohon.

Saldi menyatakan bahwa pemohon hanya meminta bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 tak tak punya kekuatan hukum mengikat.

"Secara tekstual, yang dimohonkan bersyarat adalah 'berusia paling rendah 40 tahun' untuk dibuat alternatif atau dipadankan dengan "...atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Saldi membaca dissenting opinion dalam sidang agenda pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved