Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Kesaksian Dokter RSUD Moewardi Solo di Kasus Mutilasi Rohmadi : Dimutilasi Setelah Tewas

Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono terus berjalan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com Anang ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono terus berjalan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Ada dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (9/11/2023).

Salah satu saksi merupakan ahli kedokteran, dokter Herratri Wikan Nur Agusti dari RSUD dr Moewardi Solo.

Saksi lainnya berasal dari perwakilan Polres Sukoharjo, Imam Warsito.

Sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi tersebut dimulai pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: Bukan Cuma Uang, Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi Juga Minta Dibelikan Tas ke Anak Ketiga

Para saksi yang dihadirkan pun menyatakan sumpah.

Hakim Ketua Ari Prabawa membacakan sumpah dan diikuti para saksi. 

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki menjelaskan kesaksian dari penangkapan terdakwa Suyono sudah sesuai dengan Prosedur BAP.

"Kalau saksi penangkap itu sesuai BAP, dia cuman menangkap saja, terus terdakwa mengaku sesuai dengan keterangannya," ucap Rizki saat di Konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (10/11/2023). 

Kemudian keterangan dari ahli yakni Dokter Herratri menjelaskan korban yakni Rohmadi warga Solo di mutilasi dengan benda tajam dan ditemukan kekerasan benda tumpul di kepala korban. 

"Jadi keterangan saksi dari ahli dokter menjelaskan korban dimutilasi setelah korban meninggal dunia," paparnya. 

Baca juga: Permintaan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi, ke Mantan Istri : Pinjam Uang, Pergi ke Sumatra

Seluruh kesaksian tersebut kata Ahmad Rizki,  semua dibenarkan oleh terdakwa. 

Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban dengan pipa besi sepanjang 70 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter yang telah disiapkannya dua hari sebelumnya.

Pipa besi itu kemudian dipukul ke kepala korban sebanyak tiga kali. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved