Viral
Tanggapan Mahfud MD Penetapan Wamenkumham Sebagai Tersangka, Bukti KPK Tak Pandang Bulu
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edward diduga menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Baca juga: Nasib Guru SMP Berstatus ASN di Jatisrono yang Diduga Cabuli Siswinya, Bakal Dipanggil BKD
Baca juga: Komarudin Sebut Gibran Suka Playing Victim, Gibran: Saya Diserang Diam Terus
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai kasus itu.
Menurut Mahfud, hal itu menunjukkan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Ya kita lihat proses hukum berjalan, dan menurut saya KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan," ujar Mahfud di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Mahfud mengakui, saat ini masih banyak kritik masyarakat terhadap KPK.
Namun, menurut dia, KPK telah menjawab kritik itu dengan bekerja tanpa tebang pilih.
"Itu memang semuanya harus begitu. Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," jelasnya.
Oleh karenanya, Mahfud berpesan agar para penjabat tidak tergoda menjadi koruptor karena setiap gerak-geriknya pasti akan dipantau lembaga penegak hukum.
Menurut dia, sebaiknya para pejabat meneladani sikap para pahlawan nasional.
Yakni megorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat.
"Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu koruptor itu jahat sekali, harus disikat," tegasnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Status hukum Eddy itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, di Gedung KPK.
Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. "Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex.
Alex menuturkan, Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi.
Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Namun, Alex belum bersedia mengungkap nama tiga tersangka lainnya.
Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex. (*)
berita viral
KPK
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward
Tersangka
tersangka suap dan gratifikasi
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.