Berita Karanganyar

Rampok Toko Retail di Karanganyar Pakai Airsoft Gun, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Modal ke Jepang

Rencananya uang hasil perampokan yang akhirnya gagal itu bakal digunakan untuk modal berangkat keluar negeri.

Istimewa
Tangkapan layar aksi perampokan di salah satu toko retail yang ada di Kelurahan Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Perampok bersenjata yang beraksi di toko retail di Kabupaten Karanganyar ini hanya bisa tertunduk lemas kala dihadirkan di Mapolres Karanganyar, Senin (13/11/2023).

Identitas pelaku diketahui bernama Syahrial Ika Suryono (33) berdomisili di Desa Kedung Jeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Dalam video yang viral di media sosial, Syahrial nampak berani melawan dua petugas toko retail yang beralamat di Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar.

Bahkan, ia juga tanpa takut mengacungkan senjata airsoft gun yang dibawanya.

Menurut Syahrial, hal nekat itu ia lakukan karena sedang membutuhkan uang.

Rencananya uang tersebut digunakan untuk modal berangkat keluar negeri.

"Untuk kerja, berangkat keluar negeri, ke Jepang, kerja di perkebunan," kata Syahrial di Mapolres Karanganyar, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Gagalkan Aksi Perampokan, 2 Pegawai Toko Retail di Karanganyar Diberi Penghargaan & Naik Jabatan

Baca juga: Kondisi Kasir Toko Retail di Karanganyar yang Melawan Perampok: Pelipis Kena Peluru Airsoft GunĀ 

Ia mengaku mendapatkan senjata air soft gun tersebut dari temannya waktu bekerja di Jakarta.

"Ditawari teman pas kerja di Jakarta," singkat dia.

Terpisah, Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan pelaku sudah merencanakan aksi tersebut sebelumnya.

Karena sebelum beraksi di toko retail tersebut, pelaku juga mengincar toko retail yang lain.

Ia tidak jadi merampok di toko retail yang pertama, karena toko tersebut dalam kondisi ramai.

"Sudah direncanakan sebelumnya, karena sudah mengincar toko retail lain, yang lokasinya tidak jauh dari TKP," ungkap AKBP Jerrold.

"Memang mengincar toko yang sepi, begitu tahu toko retail yang ini sepi, dan hanya ada satu penjaga, maka langsung berbuat seperti itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Syahrial dijerap 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved