Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Sudah jadi Tersangka, Mahasiswa di Jogja Penyebar Hoaks Belum Diberi Sanksi Pihak Kampus

Mahasiswa UNY yang menjadi tersangka penyebar berita hoaks anggota BEM FMIPA UNY belum diberi sanksi oleh kampusnya.

Kolase Medsos X dan Youtube Polda DIY
Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM – Tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, RAN (19) belum disanksi oleh kampusnya, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana, menyatakan pihak kampus menunggu ketetapan hukum yang akan diterima RAN.

"Terkait dengan pelaku FMIPA punya semacam ketentuan bahwa sanksi itu akan diberikan setelah ada ketetapan hukum yang tepat," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).

Mahasiswa angkatan 2022 tersebut kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses pemeriksaan.

Baca juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Mahasiswa yang Kadung Dirujak Netizen Ternyata Korban

"Karena ini posisinya masih tersangka kan, belum sampai pada posisi terdakwa dan sebagainya," lanjutnya.

Sanksi yang diberikan terhadap RAN akan ditentukan setelah rapat internal antara tim etik, tim hukum dan pimpinan UNY.

"Apakah pelanggaran sedang atau berat, kalau berat jelas sampai kepada DO atau pemberhentian tidak dengan hormat. Itu hukuman terberatnya saya kira," tegasnya.

Dadan Rosana menambahkan mahasiswa yang menjadi korban konten hoaks telah ditemui dan menyatakan tetap melanjutkan proses hukum kasus ini.

"Kemarin kita sudah kita komunikasi kan, MF juga sudah cerita kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih terus melanjutkan itu dan kita menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada MF," pungkasnya.

Baca juga: Nasib Pelaku Penyebar Hoax Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Diketahui, RAN mengunggah di media sosial X tentang pelecehan seksual dan memfitnah anggota BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIP) UNY berinisial MF.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved