Viral
Sudah jadi Tersangka, Mahasiswa di Jogja Penyebar Hoaks Belum Diberi Sanksi Pihak Kampus
Mahasiswa UNY yang menjadi tersangka penyebar berita hoaks anggota BEM FMIPA UNY belum diberi sanksi oleh kampusnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM – Tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, RAN (19) belum disanksi oleh kampusnya, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana, menyatakan pihak kampus menunggu ketetapan hukum yang akan diterima RAN.
"Terkait dengan pelaku FMIPA punya semacam ketentuan bahwa sanksi itu akan diberikan setelah ada ketetapan hukum yang tepat," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).
Mahasiswa angkatan 2022 tersebut kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses pemeriksaan.
Baca juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Mahasiswa yang Kadung Dirujak Netizen Ternyata Korban
"Karena ini posisinya masih tersangka kan, belum sampai pada posisi terdakwa dan sebagainya," lanjutnya.
Sanksi yang diberikan terhadap RAN akan ditentukan setelah rapat internal antara tim etik, tim hukum dan pimpinan UNY.
"Apakah pelanggaran sedang atau berat, kalau berat jelas sampai kepada DO atau pemberhentian tidak dengan hormat. Itu hukuman terberatnya saya kira," tegasnya.
Dadan Rosana menambahkan mahasiswa yang menjadi korban konten hoaks telah ditemui dan menyatakan tetap melanjutkan proses hukum kasus ini.
"Kemarin kita sudah kita komunikasi kan, MF juga sudah cerita kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih terus melanjutkan itu dan kita menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada MF," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Pelaku Penyebar Hoax Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Diketahui, RAN mengunggah di media sosial X tentang pelecehan seksual dan memfitnah anggota BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIP) UNY berinisial MF.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.